ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Nama Organisasi ini adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Papua
Universitas Merdeka Surabaya yang disingkat (UKMP - UMS)
PASAL 2
WAKTU
Unit
kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya (UKMP - UMS) didirikan pada tanggal 26 Juni 2016
di Universitas Merdeka Surabaya. Jangka waktu yang tidak ditentukan
PASAL 3
KEDUDUKAN
Unit
Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya (UKMP – UMS) berkedudukan di Universitas Merdeka Surabaya
BAB II
DASAR dan TUJUAN
PASAL 4
BERDASARKAN
Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka
Surabaya (UKMP - UMS)
berdasarkan pacasila dan Undang-undang Dasar 1945
PASAL 5
TUJUAN
Terbinanya
Mahasiswa Papua Di Universitas Merdeka Surabaya untuk berbasis ilmiah,
beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa,
serta mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu
BAB III
SIFAT Dan FUNGSI
PASAL 6
SIFAT
Unit
Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya (UKMP - UMS) bersifat ilmiah serta Opensif dan independen.
PASAL
7
FUNGSI
- Menghimpun mahasiswa yang memiliki minat dan bakat
- Menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi mahasiwa (UKMP - UMS).
- Membina dalam rangka meningkatkan prestasi, mengembangkan pemahaman, dan penerapan Ilmu Pengetahuan.
BAB IV
VISI DAN MISI
PASAL
8
VISI
Mengembangkan
potensi dan kualitas (UKMP - UMS) Agar mampu berpikir kreatif, inovatif,
professional dengan semangat persaudaraan berdasarkan Etika dan Disiplin yang tinggi untuk
mewujudkan cita-cita.
PASAL
9
MISI
1.
Membentuk budaya organisasi yang professional
2.
Menumbuhkan wawasan ilmiah, Mengembangkan kemampuan dan
keterampilan.
3.
Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung kegiatan akademik,
soft skill dan kebersamaan untuk mempererat solidaritas, tali persaudaraan,
kesetiakawanan dan kekeluargaan.
4.
Menjalin Hubungan yang Baik dengan Civitas Akadimika dan
Alumni.
5.
Mengembangkan intelektualitas mahasiswa/i yang bermoral,
Opensif dan beretika
6.
Meningkatkan kesadaran akan betapa pentingnya kerjasama
untuk membangun sportifitas dan rasa memiliki.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 10
KEANGGOTAAN
Yang Menjadi Anggota Unit Kegiatan Mahasiwa Papua
Universitas Merdeka Surabaya (UKMP – UMS) adalah Mahasiswa papua yang sedang mengikuti Studi di Universita
Merdeka Surabaya terdiri dari:
1.
Anggota Penuh
2. Anggota
Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan
BAB
VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL
11
HAK ANGGOTA
1. Anggota
Penuh Mempunyai :
a. Hak
Bicara
b. Hak
Pilih dan Memilih
c. Hak
Membelah Diri
2. Anggota
Luar Biasa Mempunyai
A. Hak
Bicara
B. Tidak Dapat Memilih
dan Dipilih
3. Anggota Kehormatan Mempunyai:
A. Hak Bicara
B. Tidak Dapat Memilih dan Dipilih
PASAL 12
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Setiap anggota (UKMP-UMS) Wajib membayar iuran anggota
- Menjaga nama baik dan martabat (UKMP-UMS)
- Membawa nama (UKMP-UMS) dalam setiap kegiatan terkait yang diikuti di Lingkungan internal maupun external Kampus dengan persetujuan Rapat Umum Anggota (RUA).
- Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan (UKMP-UMS)
- Berkewajiban untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh (UKMP- UMS)
- Setiap anggota baru wajib mengikuti (MABA) khusus (UKMP-UMS)
BAB
VII
STRUKTUR
ORGANISASI
PASAL 13
KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi berada sepenuhnya pada
Musyawarah Umum Anggota (MUA)
PASAL 14
KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan
dipegang oleh Badan Pengurus Harian (UKMP-UMS)
PASAL 15
KEPENGURUSAN
1. Kepengurusan
(UKMP - UMS) berbentuk presidium
2. Masa
jabatan ditetapkan 11/5 (satu tahun enam bulan)
3.
Dalam
melaksanakan tugas pengurus dapat membentuk Bidang – bidang Pengurus (UKMP-UMS)
4.
Pengurus
terpilih (UKMP – UMS) disahkan atau
dilantik oleh Rektor Universitas Merdeka Surabaya
5.
Permohonan
Team Formatur (Ketua Umum) terpilih dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah
terpilih
6. Masa
kepengurusan sejak tanggal yang ditetapkan.
PASAL 16
KEPUTUSAN
Segalah Keputusan yang diambil oleh Badan Pengurus Harian berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku
BAB
VIII
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA, MUSYAWARAH KHUSUS Dan
RAPAT-RAPAT ORGANISASI
PASAL 17
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
1.
Diadakan
satu kali dalam 11/5 (satu tahun enam bulan) sekali
2. Musyawarah
Merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi
3. Memiliki
wewenang dalam memilih pengurus baru
PASAL 18
MUSYAWARAH KHUSUS
Dalam Keadaan Tertentu Dapat Diadakan Musyawarah
Khusus
PASAL 19
RAPAT-RAPAT ORGANISASI
1. Rapat
Kerja
2. Rapat
Koordinasi
3. Rapat
Evaluasi
4. Rapat
Istimewa
BAB IX
KEUANGAN
PASAL 20
KEUANGAN
Keuangan
(UKMP-UMS) diperoleh dari:
1. Iuran
wajib anggota
2. Subsidi
Rektorat
3. Sumbangan
donatur yang bersifat tidak mengikat.
4. Usaha-usaha
yang lain halal.
BAB X
MAJELIS PERTIMBANGAN (UKMP
– UMS)
PASAL 21
MAJELIS PERTIMBANGAN (UKMP
– UMS)
1. Majelis
Pertimbangkan Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya (UKMP - UMS) adalah alumni pengurus ( UKMP – UMS)
yang masih menjadi mahasiswa di Universitas Merdeka Surabaya
2. Majelis
Pertimbangkan Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya berkedudukan di sekretariat (UKMP- UMS).
3. Majelis
Pertimbangkan Unit Kegiatan mahasiswa papua Universitas Merdeka Surabaya berkedudukan di atas ketua umum (UKMP – UMS).
PASAL 22
HAK MAJELIS PERTIMBANGAN
(UKMP – UMS)
1. Berhak
menyampaikan aspirasi terhadap anggota yang berada di bawah naungan (UKMP - UMS)
2. Mengawasi
dan mengevaluasi kinerja pengurus (UKMP - UMS)
3. Memberikan
peringatan kepada pengurus (UKMP - UMS)
PASAL 23
KEWAJIBAN MAJELIS PERTIMBANGAN
1. Memberikan
surat keputusan
2.
Memegang
amanat organisasi yang tertentu dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
PENETAPAN DAN
PERUBAHAN
PASAL 24
PENETAPAN DAN PERUBAHAN
Penetapan dan perubahan AD/ART dilakukan melalui
Musyawarah Umum Anggota (MUA)
PASAL 25
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) akan
diatur dalam Angaran Rumah Tangga (ART).
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
KEANGGOTAAN
Setiap mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya yang menjadi anggota (UKMP - UMS) Wajib mengikuti Penerimaan Mahasiswa Baru (UKMP – UMS)
PASAL 2
ALUR KEANGGOTAAN
1. Anggota
Penuh
2. Anggota
Luar Biasa
3. Anggota
Kehormatan
PASAL 3
KEANGGOTAAN
Penerimaan
anggota baru yang sepenuhnya dikendalikan oleh pengurus harian (UKMP – UMS)
PASAL 4
HAK ANGGOTA
- Mengajukan saran atau usulan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada pengurus.
- Mendapat penghormatan atas prestasi dan jasa-jasanya pada organisasi, mengenai bentuk penghormatan dan sebagainya diatur dalam ketentuan tersendiri.
- Mendapatkan pelayanan yang sama dari pengurus
- Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh (UKMP – UMS)
- Mendapatkan pembinaan dan pelatihan dalam rangka menumbuhkan Integritas, Kepemimpinan dan kemampuan intelektual pada diri anggota.
PASAL 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota wajib mengikuti kewajiban berdasarkan AD yang telah tertah pada :
PASAL 12
Ayat 1
Cukup Jelas
Ayat 2
Cukup Jelas
Ayat 3
Cukup Jelas
Ayat 4
Cukup Jelas
Ayat 5
Cukup Jelas
PASAL 6
IURAN WAJIB ANGGOTA
1. Iuran wajib anggota
(UKMP – UMS)
sebesar Rp 5000,00; / Bulan
2.
Iuran
wajib Pengurus (UKMP – UMS) sebesar Rp 20.000.00;
/ Bulan
3. Iuran wajib akhir Studi (UKMP – UMS)
sebesar Rp 100.000.00; / Sekali
PASAL 7
SANKSI KEANGGOTAAN
Anggota akan dikenakan sanksi organisasi (UKMP – UMS) apabila:
1. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
(UKMP – UMS)
- Melakukan tindakan yang merugikan /mencemarkan nama baik (UKMP - UMS)
- Jenis/ bentuk sanksi diatur oleh pengurus harian dalam rapat koordinasi
PASAL 8
PEMULIHAN NAMA BAIK
Bagi anggota yang terbukti benar-benar melakukan
kesalahan yang merugikan, maka diharapkan dapat memulihkan nama baik Unit
Keginatan Mahasiswa Papua (UKMP – UMS) dengan ungkapan, penjelasan, dan
apabila ia tidak terbukti atas tuduhan tersebut, pengurus bertanggung jawab
atas pemulihan nama baik anggota.
PASAL 9
MASA KEANGGOTAAN
Masa keanggotaan dinyatakan habis apabila:
- Telah habis masa studi di Universitas Merdeka Surabaya
- Diberhentikan oleh ketua umum atas persetujuan pengurus melalui rapat koordinasi.
- Meninggal dunia
BAB
II
MUSYAWARAH
UMUM ANGGOTA
PASAL 10
STATUS MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
- Musyawarah Umum Anggota memegang kekuasaan tertinggi (UKMP – UMS)
- Musyawarah Umum Anggota (UKMP – UMS) diselenggarakan 1 kali pada akhir periode kepengurusan
PASAL 11
KEKUASAAN DAN WEWENANG
- Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (UKMP – UMS)
- Mengevaluasi kinerja kepengurusan (UKMP – UMS) periode sebelumnya
- Mendemisionerkan kepengurusan (UKMP – UMS) periode sebelumnya
- Memilih dan menetapkan (UKMP – UMS)
- Memilih dan menetapkan ketua umum (UKMP – UMS)
PASAL 12
KETENTUAN MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
1.
Peserta
Musyawarah Anggota Umum
terdiri dari Majelis Pertimbangan, pengurus (UKMP – UMS), Anggota UKMP - UMS) dan Undangan.
2.
Musyawarah
Umum dimulai apabila diikuti oleh 5/1 anggota (UKMP UMS)
3.
Apabila
ayat 2 tidak dipenuhi, maka musyawarah umum ditunda selama 1x5 menit dan sesudah itu Musyawara Umum Anggota dimulai
4.
Pengambilan
keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat, jika tidak berhasil dilakukan lobby dan jika tetap tidak berhasil maka
dilakukan voting
5.
Undangan
mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak untuk memilih ataupun dipilih
6.
Majelis
Pertimbangan mempunyai hak
bicara dan memilih, tetapi tidak berhak untuk dipilih sebagai ketua umum
7.
Ketentuan
lebih lanjut akan diatur dalam tata tertib musyawarah umum
BAB
III
MUSYAWARAH
KHUSUS
PASAL 13
STATUS
Musyawarah
khusus diselenggarakan sewaktu-waktu
jika dalam keadaan darurat
PASAL 14
KEADAAN DARURAT
- Ketua Umum (UKMP – UMS) tidak dapat memegang amanah.
- Mengenai hal lain yang dianggap perlu menyangkut kelembagaan.
PASAL 15
KEKUASAN DAN WEWENANG
Memutuskan
dan menetapkan hal-hal yang terkait dengan diselenggarakannya Musyawarah Khusus
(UKMP – UMS)
PASAL 16
KETENTUAN UMUM
Mengacu pada ketentuan Musyawarah Umum
Anggota (UKMP
– UMS)
BAB
IV
RAPAT-RAPAT
ORGANISASI
PASAL 17
RAPAT
KERJA
1.
Rapat kerja adalah instansi penjabaran
ketetapan musyawarah Umum Anggota dan bertujuan untuk membuat matrik-matrik
program kerja berikut anggaran pendapatan dan pengeluaran organisasi dan jadwal realisasi program kerja.
2.
Rapat kerja dapat diikuti atau dihadiri
oleh seluruh anggota / pengurus (UKMP – UMS)
3.
Dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan
setelah ketua umum terpilih
PASAL 18
RAPAT KOORDINASI
1.
Rapat koordinasi adalah rapat yang
dilakukan oleh pengurus (UKMP - UMS)
2.
Bertujuan
mengkoordinir hasil rapat kerja dan untuk tujuan-tujuan penetapan dan realisasi
kebijakan organisasi
3.
Dapat
dilakukan sewaktu-waktunya jika dibutuhkan
PASAL 19
RAPAT EVALUASI
1.
Rapat evaluasi adalah rapat yang
dilakukan oleh Pengurus harian (UKMP – UMS) dan dapat diikuti oleh anggota (UKMP
– UMS)
2.
Bertujuan untuk mengevaluasi hasil
pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan dalam rapat kerja
3.
Dilakukan minimal 1 kali dalam 2 bulan
selama periode kepengurusan
BAB V
PENGURUS (UKMP - UMS)
PASAL 20
PENGURUS
(UKMP - UMS)
Pengurus
(UKMP – UMS)
adalah anggota yang masuk dalam struktur kepengurusan (UKMP –UMS)
yang terdiri dari Pengurus Harian (PH) beserta koordinator bidang-bidang.
PASAL 21
MASA
KEPENGURUSAN
Masa kepengurusan (UKMP - UMS) telah ditetapkan pada AD
Pasal 15 Ayat 2
Cukup Jelas.
PASAL 22
PENGURUS HARIAN (UKMP – UMS)
- Pengurus (UKMP – UMS) sekurang-kurangnya Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara Umum, dan Bidang-Bidang-Nya.
- Yang dapat menjadi pengurus harian adalah anggota (UKMP – UMS) yang memenuhi jenjang keanggotaan anggota tingkat II
PASAL 23
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS HARIAN
- Melaksanakan hasil-hasil keputusan Musyawarah Umum serta ketentuan (UKMP – UMS) lainnya.
- Berwenang memberi perintah, sanksi dan penghargaan kepada anggota (UKMP - UMS)
PASAL 24
TUGAS DAN WEWENANG KOORDINATOR BIDANG – BIDANG
- Melaksanakan hasil-hasil keputusan Musyawarah Umum Anggota serta ketentuan (UKMP – UMS) lainnya.
- Menjalankan tugas sesuai dengan wewenang di masing-masing Bidang.
PASAL 25
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS
1.
Ketua
umum
- Ketua umum dipilih, diangkat, diberhentikan oleh Musyawarah Umum anggota (MUA)
- Ketua umum berkedudukan di sekretariat (UKMP – UMS)
- Tugas dan tanggung jawab yaitu:
1)
Sebagai proses ideologi organisasi
secara keseluruhan
2)
Memimpin
dan mengkoordinasikan kerja-kerja Bidang
3)
Memastikan
terlaksananya seluruh program kerja (UKMP-UMS)
4)
Melakukan
kerja dan bertanggung jawab terhadap (UKMP – UMS)
2. Sekretaris
a.
Sekretaris dipilih dan
diangkat oleh Ketua Umum
b. Sekretaris
berkedudukan di sekretariat (UKMP –
UMS)
c.
Tugas
dan tanggung jawab yaitu:
1) Membantu
tugas Ketua umum
2)
Membantu
Ketua umum dalam hal administrasi
3) Mengontrol
kinerja Bidang - bidang.
3. Bendahara
Umum
a. Bendahara
Umum dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua umum.
b. Bendahara
Umum berkedudukan di sekretariat (UKMP
– UMS)
c. Tugas
dan tanggung jawab:
1)
Memegang
dan merealisasikan keuangan organisasi sepenuhnya selama menjabat.
2)
Mencatat
dan membukukan kas organisasi serta mempertanggung
jawabkan keuangan kepada ketua umum.
4. Bidang
– Bidang.
- Bidang Kerohanian
- Bidang kesehatan
- Bidang olah raga
- Bidang Seni dan Budaya
- Bidang Humas
- Bidang Pubdekdok
- Bidang keamanan
- Tugas dan Fungsi masing – masing diantaranaya:
1) Melaksanakan
program-program kerja yang telah disepakati dalam Rapat Kerja (RAKER).
2) Melaksanakan
kewenangan yang diberikan oleh Ketua umum.
BAB VI
KEUANGAN
PASAL 25
PENGOLAHAN KEUANGAN
Penggalian dan pengelolaan sumber dana
diatur dengan system dan peraturan tersendiri yang sepenuhnya ditangani oleh
bendahara dan wakil bendahara atas pengetahuan Ketua umum serta di
distribusikan secara adil atas dasar skala prioritas.
BAB VII
DEWAN PEMBINA ATAU PENASEHAT
PASAL 27
KEANGGOTAAN
1. Anggota
penasehat/ pembina adalah rektor, pembantu rektor dan dosen-dosen yang berada di Universitas Merdeka Surabaya
yang ditetapkan oleh pengurus
2. Anggota
penasehat/pembina ditentukan dan ditetapkan oleh pengurus
3. Anggota
dewan penasehat/pembina sekaligus juga diharapkan menjadi narasumber pada
kegiatan-kegiatan (UKMP – UMS)
4. Dewan
penasehat/pembina berhak dan bertanggung jawab memberikan masukan-masukan bagi
pengurus demi kemajuan (UKMP - UMS).
BAB
VIII
ATRIBUT
PASAL 28
LAMBANG ORGANISASI
1. Atribut
organisasi (UKMP
– UMS). Disesuaikan dengan
kesepakatan dalam Rapat Kerja (RAKER). (UKMP – UMS).
2. Atribut
organisasi terdiri dari : logo, Bendera dan cap.
3. Lambang
organisasi beserta artinya disahkan pada (RUA) di tetapkan sebagai lambang Unit
Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya
PASAL 29
LOGO ORGANISASI
- Logo organisasi (UKMP - UMS) Sebagai berikut:
a. Lingkaran bulat merupakan suatu Perkumpulan mahasiswa
papua di universitas Merdeka Surabaya
b. logo
organisasi terdiri dari unsur: Bintang, Buku, Bolpoin, Jabat tangan dan Tulisan
UKMP UMS
c.
Posisi lambang terletak
di tenggah atas kop surat.
d. Yang
dinamakan Logo “ Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya.
2. Arti
Logo.
a. Bintang
Artinya, Sebagai Simbol dari Pancasila, sila pertama “ Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Buku
Artinya Bertumbuh dan mengenyam Pendidikan Untuk Membentuk Kader – kader Pemimpin
yang Profesional.
c. Bolpoin
artinya peran Mahasiswa Dalam menerapkan ilmu pengentahuan dan kreaktifitas
dalam Shop Scill dan Hard Scill.
d. Jabat
Tangan Artinya Memperherat Tali persaudaraan Di dalam hubungan antar organisasi
Mahasiswa Dan Individu
e. UKMP UMS Artinya Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas
Merdeka Surabaya
3. Warna Logo:
a. Warna
Bintang Kuning
b. Warna
Buku Putih tulisan hitam Cover
Biru.
c. Warna
bolpoin Hitam
d. Warna
Jabat Tangan Hitam Dan Sawo Matang.
e. Warna
tulisan UKMP UMS
dan Kepanjangan dari Unit Kengiatan
Mahasiswa Papua Uniersitas Merdeka Surabaya
Hitam.
f. Warna
Pita Adalah Putih bagian dalam dan biru lingkarang bagian luar.
g. Warna
garis lingkaran luar dan dalam hitam.
4.
Bentuk dan pola Logo digambarkan Sebagai Beriku.
PASAL 30
BENDERA ORGANISASI
Bendera Organisasi
(UKMP – UMS) adalah sebagai berikut:
1. Segi
Empat Panjang dengan Unsur-Unsur organisasi terdiri dari
a. Bintang
b. Buku bolpoin
c. Jabat tangan
d. UKMP UMS
2. Tulisan
di dalam lingkaran adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas merdeka
Surabaya
3. Bentuk
bendera dan pola bendera Sebagai berikut :
PASAL 31
CAP
ORGANISASI
CAP Organisasi (UKMP –
UMS) adalah sebagai berikut:
1. Bulat
dengan Unsur-Unsur organisasi terdiri dari
a. Bintang
b. Buku bolpoin
c. Jabat tangan
d. UKMP UMS
2. Tulisan di dalam
lingkaran adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas merdeka Surabaya
3. bentuk
CAP dan pola CAP Sebagai berikut :
BAB
IX
ATURAN
TAMBAHAN
PASAL 32
Setiap anggota (UKMP – UMS) dianggap telah mengetahui
isi AD/ART setelah ditetapkan
Pasal 33
PENUTUP
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan:
Ditetapkan di :
Universitas Merdeka Surabaya
Hari/ Tanggal :
Tanggal 22 April 2017
pukul :
16:51 WIB
MUSYAWARAH
UMUM ANGGOTA
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA PAPUA UNIVERSITAS MERDEKA SURABAYA
Alamat : Ketintang
Madya VII/2. Tlp: 082399015372
SURAT
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH
UMUM ANGGOTA (UKMP - UMS)
NOMOR : SK/MUA/UKMP/UMS/IV/17
Tentang
Presidium Sidang Tetap
Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya
22 April 2017
NOMOR : SK/MUA/UKMP/UMS/IV/17
Tentang
Presidium Sidang Tetap
Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya
22 April 2017
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Rapat Umum Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa
Papua (UKMP - UMS) 2017
Menimbang :
1. Bahwa Unit Kegiatan
Mahasiswa Papua adalah sebuah organisasi mahasiswa Independen yang berazas Pancasila
dan UUD 1945.
2. Bahwa
Mahasiswa Indonesia sebagai Pemikir Pejuang serta menyumbangkan Dharma haktinya
bagi tercapainya cita-cita perjuangan bangsa dan rakyat Indonesia.
3. Bahwa
untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi, maka diperlukan Rapat Umum Anggota Unit
Kegiatan Mahasiswa Papua untuk menemukan kesepakatan secara musyawarah mufakat.
4. Bahwa Kelancaran
Jalannya Rapat Umum Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa Papua perlu disahkan dalam
Surat Keputusan.
Mengingat : 1.
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Memperhatikan : 1. Bahwa Keperluan Memimpin Jalannya
(MUA).
2. Bahwa Memutuskan dan menetabkan persidangan
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Anggaran Dasar (Ad)
2. Anggaran Rumah Tangga (ART)
3. Ketua (UKMP – UMS)
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 22 April 2017
Pada Tanggal : 22 April 2017
Waktu : 16: 50 Wib
Presidium Sidang Tetap
Ketua Anggota Notulen
Yeheskiel Kogoya Ismael Kogoya Waka Kogoya