Rabu, 27 September 2017

ANGARAN DASAR DAN ANGARAN RUMAH TANGGAH AD/ART UKMP-UMS



ANGGARAN DASAR (AD)



BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN



PASAL 1

NAMA

Nama Organisasi ini adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya yang disingkat (UKMP - UMS)



PASAL 2

WAKTU

Unit kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya (UKMP - UMS) didirikan pada tanggal 26 Juni 2016  di Universitas Merdeka Surabaya. Jangka waktu yang tidak ditentukan



PASAL 3

KEDUDUKAN

Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya (UKMP UMS) berkedudukan di Universitas Merdeka Surabaya



BAB II

DASAR dan TUJUAN



PASAL 4

BERDASARKAN

Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya (UKMP - UMS) berdasarkan pacasila dan Undang-undang Dasar 1945



PASAL 5

TUJUAN

Terbinanya Mahasiswa Papua Di Universitas Merdeka Surabaya untuk berbasis ilmiah, beriman  kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu





BAB III

SIFAT Dan FUNGSI



PASAL 6

SIFAT

Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya (UKMP - UMS) bersifat ilmiah serta Opensif dan independen.



PASAL 7

FUNGSI

  1. Menghimpun mahasiswa yang memiliki minat dan bakat
  2. Menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi mahasiwa (UKMP - UMS).
  3. Membina  dalam rangka meningkatkan prestasi, mengembangkan pemahaman, dan penerapan Ilmu Pengetahuan.



BAB IV

VISI DAN MISI



PASAL 8

VISI

Mengembangkan potensi dan kualitas (UKMP - UMS) Agar mampu berpikir kreatif, inovatif, professional dengan semangat persaudaraan berdasarkan  Etika dan Disiplin yang tinggi untuk mewujudkan cita-cita.



PASAL 9

MISI

1.                Membentuk budaya organisasi yang professional

2.                Menumbuhkan wawasan ilmiah, Mengembangkan kemampuan dan keterampilan.

3.                Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung kegiatan akademik, soft skill dan kebersamaan untuk mempererat solidaritas, tali persaudaraan, kesetiakawanan dan kekeluargaan.

4.                Menjalin Hubungan yang Baik dengan Civitas Akadimika dan Alumni.

5.                Mengembangkan intelektualitas mahasiswa/i yang bermoral, Opensif dan beretika

6.                Meningkatkan kesadaran akan betapa pentingnya kerjasama untuk membangun sportifitas dan rasa memiliki.



BAB V

KEANGGOTAAN



PASAL 10

KEANGGOTAAN

Yang Menjadi  Anggota Unit Kegiatan Mahasiwa Papua Universitas Merdeka Surabaya (UKMP UMS) adalah Mahasiswa papua  yang sedang mengikuti Studi di Universita Merdeka Surabaya terdiri dari:

1.   Anggota Penuh

2.   Anggota Luar Biasa

3.   Anggota Kehormatan                                                                          



BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN  ANGGOTA



PASAL 11

HAK ANGGOTA

1.      Anggota Penuh Mempunyai :

a.       Hak Bicara

b.      Hak Pilih dan Memilih

c.       Hak Membelah Diri

2.      Anggota Luar Biasa Mempunyai

A.      Hak Bicara

B.      Tidak Dapat Memilih dan Dipilih

3.   Anggota Kehormatan Mempunyai:

A.   Hak Bicara

B.   Tidak Dapat Memilih dan Dipilih



PASAL 12

KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Setiap anggota  (UKMP-UMS) Wajib membayar iuran anggota
  2. Menjaga nama baik dan martabat (UKMP-UMS)
  3. Membawa nama (UKMP-UMS) dalam setiap kegiatan terkait yang diikuti di Lingkungan internal maupun external Kampus dengan persetujuan Rapat Umum  Anggota  (RUA).
  4. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan (UKMP-UMS)
  5. Berkewajiban untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh (UKMP- UMS)
  6. Setiap anggota baru wajib mengikuti (MABA) khusus (UKMP-UMS)



BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI



PASAL 13

KEKUASAAN

Kekuasaan tertinggi berada sepenuhnya pada Musyawarah Umum Anggota (MUA)



PASAL 14

KEPEMIMPINAN

Kepemimpinan  dipegang oleh Badan Pengurus Harian (UKMP-UMS)



PASAL 15

KEPENGURUSAN

1.      Kepengurusan (UKMP - UMS) berbentuk presidium

2.      Masa jabatan ditetapkan 11/5 (satu  tahun enam bulan)

3.      Dalam melaksanakan tugas pengurus dapat membentuk Bidang – bidang Pengurus (UKMP-UMS)

4.      Pengurus terpilih (UKMP – UMS) disahkan atau dilantik oleh Rektor Universitas Merdeka Surabaya

5.      Permohonan Team Formatur (Ketua Umum) terpilih dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah terpilih

6.      Masa kepengurusan sejak tanggal yang ditetapkan.



PASAL 16

KEPUTUSAN

Segalah Keputusan yang diambil  oleh Badan Pengurus Harian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku















BAB VIII



MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA, MUSYAWARAH KHUSUS Dan RAPAT-RAPAT ORGANISASI



PASAL 17

MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA

1.      Diadakan satu kali dalam 11/5 (satu  tahun enam bulan) sekali

2.      Musyawarah Merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi

3.      Memiliki wewenang dalam memilih pengurus baru



PASAL 18

MUSYAWARAH KHUSUS

Dalam Keadaan Tertentu Dapat Diadakan Musyawarah Khusus



PASAL 19

RAPAT-RAPAT ORGANISASI

1.      Rapat Kerja

2.      Rapat Koordinasi

3.      Rapat Evaluasi

4.      Rapat Istimewa



BAB IX

KEUANGAN



PASAL 20

KEUANGAN

Keuangan (UKMP-UMS) diperoleh dari:

1.      Iuran wajib  anggota

2.      Subsidi Rektorat

3.      Sumbangan donatur yang bersifat tidak mengikat.

4.      Usaha-usaha yang lain  halal.







BAB X

MAJELIS PERTIMBANGAN (UKMP – UMS)  



PASAL 21

MAJELIS PERTIMBANGAN (UKMP – UMS)

1.      Majelis Pertimbangkan Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya (UKMP - UMS) adalah alumni pengurus ( UKMP – UMS) yang masih menjadi mahasiswa di Universitas Merdeka Surabaya

2.      Majelis Pertimbangkan Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya berkedudukan di sekretariat (UKMP- UMS).

3.      Majelis Pertimbangkan Unit Kegiatan mahasiswa papua Universitas Merdeka Surabaya berkedudukan di atas ketua umum (UKMP – UMS).



PASAL 22

HAK MAJELIS PERTIMBANGAN (UKMP – UMS)

1.      Berhak menyampaikan aspirasi terhadap anggota yang berada di bawah naungan (UKMP - UMS)

2.      Mengawasi dan mengevaluasi kinerja pengurus (UKMP - UMS)

3.      Memberikan peringatan kepada pengurus (UKMP - UMS)



PASAL 23

KEWAJIBAN MAJELIS PERTIMBANGAN

1.      Memberikan surat keputusan

2.      Memegang amanat organisasi yang tertentu dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



BAB XI

PENETAPAN DAN PERUBAHAN



PASAL 24

PENETAPAN DAN PERUBAHAN

Penetapan dan perubahan AD/ART dilakukan melalui Musyawarah Umum Anggota  (MUA)

PASAL 25

ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur dalam Angaran Rumah Tangga (ART).

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)



BAB I

KEANGGOTAAN



PASAL 1

KEANGGOTAAN

Setiap mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya  yang menjadi anggota (UKMP - UMS) Wajib mengikuti Penerimaan Mahasiswa Baru (UKMP – UMS)



PASAL 2

ALUR  KEANGGOTAAN

1.      Anggota Penuh

2.      Anggota Luar Biasa

3.      Anggota Kehormatan



PASAL 3

KEANGGOTAAN

Penerimaan anggota baru yang sepenuhnya dikendalikan oleh pengurus harian (UKMP – UMS)



PASAL 4

HAK  ANGGOTA

  1. Mengajukan saran atau usulan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada pengurus.
  2. Mendapat penghormatan atas prestasi dan jasa-jasanya pada organisasi, mengenai bentuk penghormatan dan sebagainya diatur dalam ketentuan tersendiri.
  3. Mendapatkan pelayanan yang sama dari pengurus
  4. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh (UKMP – UMS)
  5. Mendapatkan pembinaan dan pelatihan dalam rangka menumbuhkan Integritas, Kepemimpinan dan kemampuan intelektual pada diri anggota.



PASAL 5

KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota wajib mengikuti kewajiban  berdasarkan AD yang telah tertah pada :

PASAL 12

Ayat 1                        

Cukup Jelas

Ayat 2

 Cukup Jelas

Ayat 3

 Cukup Jelas

Ayat 4

 Cukup Jelas

Ayat 5

 Cukup Jelas



PASAL 6

IURAN WAJIB ANGGOTA

1.      Iuran wajib anggota  (UKMP – UMS) sebesar Rp 5000,00;  /  Bulan

2.      Iuran wajib Pengurus (UKMP – UMS) sebesar Rp 20.000.00;  /  Bulan

3.      Iuran wajib akhir Studi (UKMP – UMS) sebesar Rp 100.000.00; / Sekali









PASAL 7

SANKSI KEANGGOTAAN

Anggota akan dikenakan sanksi organisasi (UKMP – UMS) apabila:

1. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan  (UKMP UMS)

  1. Melakukan tindakan yang merugikan /mencemarkan nama baik (UKMP - UMS)
  2. Jenis/ bentuk sanksi diatur oleh pengurus harian dalam rapat koordinasi



PASAL 8

PEMULIHAN NAMA BAIK

Bagi anggota yang terbukti benar-benar melakukan kesalahan yang merugikan, maka diharapkan dapat memulihkan nama baik Unit Keginatan Mahasiswa Papua (UKMP – UMS)  dengan ungkapan, penjelasan, dan apabila ia tidak terbukti atas tuduhan tersebut, pengurus bertanggung jawab atas pemulihan nama baik anggota.



PASAL 9

MASA  KEANGGOTAAN

Masa keanggotaan dinyatakan habis apabila:

  1. Telah habis masa studi di Universitas Merdeka Surabaya
  2. Diberhentikan oleh ketua umum atas persetujuan pengurus melalui rapat koordinasi.
  3. Meninggal dunia













BAB II

MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA



PASAL 10

STATUS MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA

  1. Musyawarah Umum Anggota memegang kekuasaan tertinggi (UKMP UMS)
  2. Musyawarah Umum Anggota (UKMP UMS) diselenggarakan 1 kali pada akhir periode kepengurusan



PASAL 11

KEKUASAAN DAN WEWENANG

  1. Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (UKMP UMS)
  2. Mengevaluasi kinerja kepengurusan (UKMP – UMS)  periode sebelumnya
  3. Mendemisionerkan kepengurusan (UKMP UMS) periode sebelumnya
  4. Memilih dan menetapkan (UKMP UMS)
  5. Memilih dan menetapkan ketua umum (UKMP UMS)



PASAL 12

KETENTUAN MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA

            1.      Peserta Musyawarah Anggota Umum terdiri dari Majelis Pertimbangan, pengurus (UKMP UMS), Anggota UKMP - UMS) dan Undangan.

            2.      Musyawarah Umum  dimulai apabila diikuti oleh 5/1 anggota (UKMP UMS)

            3.      Apabila ayat 2 tidak dipenuhi, maka musyawarah umum ditunda selama 1x5 menit dan sesudah itu Musyawara Umum Anggota dimulai

            4.      Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat, jika tidak berhasil dilakukan lobby dan jika tetap tidak berhasil maka dilakukan voting

            5.      Undangan mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak untuk memilih ataupun dipilih

            6.      Majelis Pertimbangan mempunyai hak bicara dan memilih, tetapi tidak berhak untuk dipilih sebagai ketua umum

            7.      Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam tata tertib musyawarah umum



BAB III

MUSYAWARAH KHUSUS



PASAL 13

STATUS

Musyawarah khusus  diselenggarakan sewaktu-waktu jika dalam keadaan darurat



PASAL 14

KEADAAN DARURAT

  1. Ketua Umum (UKMP UMS) tidak dapat memegang amanah.
  2. Mengenai hal lain yang dianggap perlu menyangkut kelembagaan.



PASAL 15

KEKUASAN DAN WEWENANG

Memutuskan dan menetapkan hal-hal yang terkait dengan diselenggarakannya Musyawarah Khusus (UKMP – UMS)



PASAL 16

KETENTUAN UMUM

Mengacu pada ketentuan Musyawarah Umum Anggota (UKMP UMS)





BAB IV

RAPAT-RAPAT ORGANISASI



PASAL 17

RAPAT KERJA

1.      Rapat kerja adalah instansi penjabaran ketetapan musyawarah Umum Anggota dan bertujuan untuk membuat matrik-matrik program kerja berikut anggaran pendapatan dan pengeluaran organisasi dan jadwal realisasi program kerja.

2.      Rapat kerja dapat diikuti atau dihadiri oleh seluruh anggota / pengurus (UKMP – UMS)

3.      Dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan setelah ketua umum terpilih



PASAL 18

RAPAT KOORDINASI

1.      Rapat koordinasi adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus (UKMP - UMS)

2.      Bertujuan mengkoordinir hasil rapat kerja dan untuk tujuan-tujuan penetapan dan realisasi kebijakan organisasi

3.      Dapat dilakukan sewaktu-waktunya jika dibutuhkan



PASAL 19

RAPAT  EVALUASI

1.      Rapat evaluasi adalah rapat yang dilakukan oleh Pengurus harian (UKMP – UMS) dan dapat diikuti oleh anggota (UKMP – UMS)

2.      Bertujuan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan dalam rapat kerja

3.      Dilakukan minimal 1 kali dalam 2 bulan selama periode kepengurusan





BAB V

PENGURUS (UKMP - UMS)



PASAL 20

PENGURUS (UKMP - UMS)

Pengurus (UKMP UMS)  adalah anggota yang masuk dalam struktur kepengurusan (UKMP UMS)  yang terdiri dari Pengurus Harian (PH) beserta koordinator  bidang-bidang.



PASAL 21

MASA KEPENGURUSAN

Masa kepengurusan (UKMP - UMS) telah ditetapkan pada AD

Pasal 15 Ayat 2

Cukup Jelas.



PASAL 22

PENGURUS HARIAN (UKMP – UMS)

  1. Pengurus (UKMP – UMS) sekurang-kurangnya Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara Umum, dan Bidang-Bidang-Nya.
  2. Yang dapat menjadi pengurus harian adalah anggota (UKMP – UMS) yang memenuhi jenjang keanggotaan anggota tingkat  II



PASAL 23

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS HARIAN

  1. Melaksanakan hasil-hasil keputusan Musyawarah Umum serta ketentuan (UKMP – UMS)  lainnya.
  2. Berwenang memberi perintah, sanksi dan penghargaan kepada anggota (UKMP  - UMS)



PASAL 24

TUGAS DAN WEWENANG KOORDINATOR BIDANG – BIDANG



  1. Melaksanakan hasil-hasil keputusan Musyawarah Umum  Anggota serta ketentuan (UKMP – UMS)  lainnya.
  2. Menjalankan tugas sesuai dengan wewenang di masing-masing Bidang.



PASAL 25

TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS

1.      Ketua umum

  1. Ketua umum dipilih, diangkat, diberhentikan oleh Musyawarah Umum anggota (MUA)
  2. Ketua umum berkedudukan di sekretariat (UKMP – UMS)
  3. Tugas dan tanggung jawab yaitu:

1)      Sebagai proses ideologi organisasi secara keseluruhan

2)      Memimpin dan mengkoordinasikan kerja-kerja Bidang

3)      Memastikan terlaksananya seluruh program kerja (UKMP-UMS)

4)      Melakukan kerja dan bertanggung jawab terhadap (UKMP – UMS)

2.      Sekretaris

a.       Sekretaris dipilih dan diangkat  oleh Ketua Umum

b.      Sekretaris berkedudukan di sekretariat (UKMP – UMS)

c.       Tugas dan tanggung jawab yaitu:

1)      Membantu tugas Ketua umum

2)      Membantu Ketua umum dalam hal administrasi

3)      Mengontrol kinerja Bidang - bidang.

3.      Bendahara Umum

a.       Bendahara Umum dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua umum.

b.      Bendahara Umum berkedudukan di sekretariat (UKMP – UMS)

c.       Tugas dan tanggung jawab:

1)      Memegang dan merealisasikan keuangan organisasi sepenuhnya selama menjabat.

2)      Mencatat dan membukukan kas organisasi serta mempertanggung jawabkan keuangan kepada ketua umum.

4.      Bidang – Bidang.

  1. Bidang Kerohanian
  2. Bidang kesehatan
  3. Bidang olah raga
  4. Bidang Seni dan Budaya
  5. Bidang Humas
  6. Bidang Pubdekdok
  7. Bidang keamanan
  8. Tugas dan Fungsi masing – masing diantaranaya:

1)      Melaksanakan program-program kerja yang telah disepakati dalam Rapat Kerja (RAKER).

2)      Melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh Ketua umum.



BAB VI

KEUANGAN



PASAL 25

PENGOLAHAN KEUANGAN

Penggalian dan pengelolaan sumber dana diatur dengan system dan peraturan tersendiri yang sepenuhnya ditangani oleh bendahara dan wakil bendahara atas pengetahuan Ketua umum serta di distribusikan secara adil atas dasar skala prioritas.













BAB VII

DEWAN PEMBINA ATAU PENASEHAT



PASAL 27

KEANGGOTAAN

1.      Anggota penasehat/ pembina adalah rektor, pembantu rektor dan dosen-dosen  yang berada di Universitas Merdeka Surabaya yang ditetapkan oleh pengurus

2.      Anggota penasehat/pembina ditentukan dan ditetapkan oleh pengurus

3.      Anggota dewan penasehat/pembina sekaligus juga diharapkan menjadi narasumber pada kegiatan-kegiatan (UKMP – UMS)

4.      Dewan penasehat/pembina berhak dan bertanggung jawab memberikan masukan-masukan bagi pengurus demi kemajuan (UKMP - UMS).



BAB VIII

ATRIBUT



PASAL 28

LAMBANG ORGANISASI

1.      Atribut organisasi (UKMP UMS). Disesuaikan dengan kesepakatan dalam Rapat Kerja (RAKER). (UKMP UMS).

2.      Atribut organisasi terdiri dari : logo, Bendera dan cap.

3.      Lambang organisasi beserta artinya disahkan pada (RUA) di tetapkan sebagai lambang Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya









PASAL 29

LOGO ORGANISASI

  1. Logo organisasi (UKMP - UMS) Sebagai berikut:

a.       Lingkaran bulat merupakan suatu Perkumpulan mahasiswa papua di universitas Merdeka Surabaya

b.      logo organisasi terdiri dari unsur: Bintang, Buku, Bolpoin, Jabat tangan dan Tulisan UKMP  UMS

c.       Posisi lambang terletak di tenggah atas kop surat.

d.      Yang dinamakan Logo “ Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya.

2.      Arti Logo.

a.       Bintang Artinya, Sebagai Simbol dari Pancasila, sila pertama “ Ketuhanan Yang Maha Esa.

b.      Buku Artinya Bertumbuh dan mengenyam Pendidikan Untuk Membentuk Kader – kader Pemimpin yang Profesional.

c.       Bolpoin artinya peran Mahasiswa Dalam menerapkan ilmu pengentahuan dan kreaktifitas dalam Shop Scill dan Hard Scill.

d.      Jabat Tangan Artinya Memperherat Tali persaudaraan Di dalam hubungan antar organisasi Mahasiswa Dan Individu

e.       UKMP UMS  Artinya Unit Kegiatan Mahasiswa Papua  Universitas Merdeka Surabaya

3.  Warna Logo:

a.       Warna Bintang Kuning

b.      Warna Buku Putih tulisan hitam Cover Biru.

c.       Warna bolpoin Hitam

d.      Warna Jabat Tangan Hitam Dan Sawo Matang.

e.       Warna tulisan UKMP UMS dan Kepanjangan dari Unit Kengiatan Mahasiswa Papua Uniersitas Merdeka Surabaya Hitam.

f.       Warna Pita Adalah Putih bagian dalam dan biru lingkarang bagian luar.

g.      Warna garis lingkaran luar dan dalam hitam.



4. Bentuk dan pola Logo digambarkan Sebagai Beriku.









PASAL 30

BENDERA ORGANISASI

Bendera Organisasi (UKMP ­– UMS) adalah sebagai berikut:

1.      Segi Empat Panjang dengan Unsur-Unsur organisasi terdiri dari

a. Bintang

b. Buku bolpoin

c. Jabat tangan

d. UKMP UMS

2.      Tulisan di dalam lingkaran adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas merdeka Surabaya

3.      Bentuk bendera dan pola bendera Sebagai berikut :





PASAL 31

CAP ORGANISASI

CAP Organisasi (UKMP – UMS) adalah sebagai berikut:

1.      Bulat dengan Unsur-Unsur organisasi terdiri dari

a. Bintang

b. Buku bolpoin

c. Jabat tangan

d. UKMP UMS

2.      Tulisan di dalam lingkaran adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas merdeka Surabaya

3.      bentuk CAP dan pola CAP Sebagai berikut :









BAB IX

ATURAN TAMBAHAN



PASAL 32

Setiap anggota (UKMP – UMS) dianggap telah mengetahui isi AD/ART setelah ditetapkan











Pasal 33

 PENUTUP

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan:





Ditetapkan di        : Universitas Merdeka Surabaya

Hari/ Tanggal        :  Tanggal 22 April 2017

pukul                         :  16:51 WIB















MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA

UNIT KEGIATAN MAHASISWA PAPUA UNIVERSITAS MERDEKA SURABAYA

                          Alamat : Ketintang Madya VII/2. Tlp: 082399015372



SURAT KEPUTUSAN

MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (UKMP - UMS)
NOMOR : SK/MUA/UKMP/UMS/IV/17
Tentang
Presidium Sidang Tetap
Unit Kegiatan Mahasiswa Papua Universitas Merdeka Surabaya
22 April 2017



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Umum Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa

Papua (UKMP -  UMS) 2017

Menimbang :          1.              Bahwa Unit Kegiatan Mahasiswa Papua adalah sebuah organisasi mahasiswa Independen yang berazas Pancasila dan UUD 1945.

2.               Bahwa Mahasiswa Indonesia sebagai Pemikir Pejuang serta menyumbangkan Dharma haktinya bagi tercapainya cita-cita perjuangan bangsa dan rakyat Indonesia.

3.               Bahwa untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi, maka diperlukan Rapat Umum Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa Papua untuk menemukan kesepakatan secara musyawarah mufakat.

4.               Bahwa Kelancaran Jalannya Rapat Umum Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa Papua perlu disahkan dalam Surat Keputusan.

Mengingat :           1.             Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

Memperhatikan :   1.               Bahwa Keperluan Memimpin Jalannya (MUA).

       2.              Bahwa Memutuskan dan menetabkan  persidangan





MEMUTUSKAN

Menetapkan :              1.         Anggaran Dasar (Ad)

            2.         Anggaran Rumah Tangga (ART)

                                    3.         Ketua (UKMP – UMS)







Ditetapkan di              : Surabaya
Pada Tanggal              : 22 April 2017

Waktu                         : 16: 50 Wib





Presidium Sidang Tetap



Ketua                                         Anggota                               Notulen





    Yeheskiel Kogoya                             Ismael Kogoya               Waka Kogoya